Wednesday, May 8, 2013

85% bacaleg Kabupaten Blitar tak memenuhi syarat

Sekira 85 persen dari 512 bakal calon legislatif Kabupaten Blitar periode 2014-2019 belum memenuhi syarat administrasi sebagaimana diatur perundangan. Hasil verifikasi KPU setempat, masih banyak bakal calon anggota legislatif (bacaleg) yang belum menyetorkan surat keterangan sehat jasmani dan rohani.

"Kemudian juga tidak sedikit ditemukan nama bacaleg yang tidak sama antara di KTP dan ijazah pendidikan," kata Komisioner KPU Kabupaten Blitar Divisi Pencalegan Jemali di Jawa Timur, Minggu (5/5/2013).

Surat medis yang disertai keterangan jasmani dan rohani bersifat wajib. Setiap bacaleg, kata Jemali, bisa memperoleh dari dokter atau lembaga kesehatan yang berwenang. "Yang terpenting ada keterangan sehat jasmani dan rohani," terangnya.

Dia mengatakan, untuk perbedaan nama bacaleg di KTP dan ijazah, KPU akan melakukan cross chek data ke lembaga pendidikan terkait. Yakni dinas pendidikan dan Kementrian Agama (Kemenag).

"Sebab ini riskan. Jika tidak dipenuhi secara benar, dikemudian hari bisa menimbulkan permasalahan," terangnya.

Untuk hasil verfikasi tersebut, KPU mengumumkan skaligus melakukan pemberitahuan kepada masing-masing parpol peserta pemilu pada tanggal 7-8 Mei 2013.

Menurut Jemali, setiap parpol mendapat toleransi waktu perbaikan  hingga 22 Mei 2013. Jika pada batas terakhir perbaikan berkas  tidak dilakukan, KPU akan mengambil langkah pencoretan

"Jika memang berkas tetap tidak lengkap, tentu kami akan langsung mencoret dari data bacaleg, "tegasnya.

No comments:

Post a Comment