Sekira 85 persen dari 512 bakal calon legislatif Kabupaten Blitar
periode 2014-2019 belum memenuhi syarat administrasi sebagaimana diatur
perundangan. Hasil verifikasi KPU setempat, masih banyak bakal calon
anggota legislatif (bacaleg) yang belum menyetorkan surat keterangan
sehat jasmani dan rohani.
"Kemudian juga tidak sedikit ditemukan
nama bacaleg yang tidak sama antara di KTP dan ijazah pendidikan," kata
Komisioner KPU Kabupaten Blitar Divisi Pencalegan Jemali di Jawa Timur,
Minggu (5/5/2013).
Surat medis yang disertai keterangan jasmani
dan rohani bersifat wajib. Setiap bacaleg, kata Jemali, bisa memperoleh
dari dokter atau lembaga kesehatan yang berwenang. "Yang terpenting ada
keterangan sehat jasmani dan rohani," terangnya.
Dia mengatakan,
untuk perbedaan nama bacaleg di KTP dan ijazah, KPU akan melakukan cross
chek data ke lembaga pendidikan terkait. Yakni dinas pendidikan dan
Kementrian Agama (Kemenag).
"Sebab ini riskan. Jika tidak dipenuhi secara benar, dikemudian hari bisa menimbulkan permasalahan," terangnya.
Untuk
hasil verfikasi tersebut, KPU mengumumkan skaligus melakukan
pemberitahuan kepada masing-masing parpol peserta pemilu pada tanggal
7-8 Mei 2013.
Menurut Jemali, setiap parpol mendapat toleransi
waktu perbaikan hingga 22 Mei 2013. Jika pada batas terakhir perbaikan
berkas tidak dilakukan, KPU akan mengambil langkah pencoretan
"Jika memang berkas tetap tidak lengkap, tentu kami akan langsung mencoret dari data bacaleg, "tegasnya.
No comments:
Post a Comment